Titipinn · Penitipan Barang

Syarat & Ketentuan

Berlaku sejak 21 September 2026 Surakarta & Yogyakarta

Dengan menggunakan layanan penitipan barang Titipinn, penitip dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat & ketentuan berikut.

01Ketentuan Umum

  • Penitip adalah pihak yang menitipkan barang; Titipinn adalah penyedia jasa penitipan barang.
  • Layanan mencakup penyimpanan barang sesuai durasi yang disepakati (per jam, harian, hingga bulanan).
  • Persetujuan atas ketentuan ini terjadi saat penitip menyerahkan barang dan menerima kartu/struk penitipan.

02Barang yang Boleh Dititipkan

Barang yang dititipkan wajib merupakan milik pribadi penitip, legal secara hukum Republik Indonesia, dan tidak dalam sengketa atau masalah hukum dengan pihak ketiga.

Contoh barang yang umum diterima: kasur & sprei, pakaian & sepatu, lemari & rak, koper/tas, peralatan dapur, elektronik kecil, dan barang rumah tangga lain. Untuk barang tertentu, penitip dapat mengonfirmasi terlebih dahulu via WhatsApp.

03Barang yang Dilarang

Demi keamanan bersama, Titipinn tidak menerima penitipan barang berikut:

Dilarang keras
  • Narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya
  • Senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan bahan mudah meledak/terbakar
  • Zat kimia berbahaya dan barang yang dilarang oleh pemerintah
  • Barang hasil curian, ilegal, atau dalam status sengketa
  • Makhluk hidup (hewan/tumbuhan) dan barang mudah membusuk

04Kewajiban Penitip

  • Menyertakan identitas yang sah (KTP/SIM/KTM atau tanda pengenal lain) untuk proses administrasi dan keamanan.
  • Bersedia memeriksa jenis dan kondisi barang bersama petugas saat menitipkan (mis. penitipan kendaraan wajib melampirkan STNK).
  • Menyatakan bahwa barang yang dititipkan bebas dari seluruh barang terlarang pada poin 03.
“Penitip menyatakan secara sadar bahwa barang yang dititipkan tidak mengandung narkotika, psikotropika, bahan peledak, senjata api, zat kimia berbahaya, atau barang yang melanggar hukum RI. Jika ditemukan pelanggaran, Titipinn berhak melaporkan ke pihak kepolisian dan melepaskan diri dari segala tuntutan hukum.”

05Prosedur Penitipan & Pengambilan

Penitipan (Check-in)

  1. Pemeriksaan identitas penitip.
  2. Pengecekan jenis & kondisi barang bersama pemilik.
  3. Pencatatan data: nama, no. HP, jenis barang, waktu titip.
  4. Pemberian kartu/struk penitipan.
  5. Barang diberi label dan disimpan di tempat aman.

Pengambilan (Check-out)

  1. Penitip menyerahkan kartu/struk penitipan.
  2. Petugas memverifikasi kartu dengan data & label barang.
  3. Pelunasan biaya (jika belum dibayar di awal).
  4. Barang diserahkan dalam kondisi utuh.
  5. Petugas mencatat waktu pengambilan & menutup transaksi.

06Kartu / Struk Penitipan

  • Kartu/struk penitipan adalah bukti sah pengambilan. Simpan baik-baik hingga barang diambil.
  • Jika struk kertas hilang, struk yang menempel pada barang disita sebagai bukti pengambilan.
  • Jika kartu hilang, dilakukan verifikasi ulang identitas dan dikenakan denda sesuai kebijakan Titipinn.

07Pembayaran & Denda

  • Biaya penitipan dibayar di awal sesuai durasi yang dipilih.
  • Keterlambatan pengambilan barang dari durasi yang disepakati dikenakan biaya denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Rincian tarif dapat dilihat pada halaman Daftar Harga atau ditanyakan via WhatsApp.

08Layanan Antar-Jemput

  • Gratis untuk penjemputan dalam radius 3 km dengan transaksi minimal Rp100.000.
  • Untuk jarak di atas 3 km, dikenakan biaya Rp10.000 per km untuk kelebihan jaraknya.
  • Berat barang antar-jemput maksimal 20 kg per barang.

09Masa Penitipan & Barang Tidak Diambil

  • Masa penitipan mengikuti durasi yang disepakati di awal dan dapat diperpanjang atas konfirmasi penitip.
  • Barang yang tidak diambil selama lebih dari 30 hari tanpa konfirmasi dikenakan denda keterlambatan Rp60.000 per hari, terhitung sejak hari ke-31.

10Tanggung Jawab & Batasan

  • Titipinn menyimpan barang dengan aman, rapi, dan bersih, serta menerapkan pencatatan yang jelas.
  • Segala akibat hukum atas penitipan barang terlarang menjadi tanggung jawab penuh penitip, dan Titipinn berhak melaporkannya ke pihak berwajib.
  • Penitip dianjurkan tidak menitipkan barang bernilai sangat tinggi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada petugas.

11Privasi & Data

Data identitas dan kontak penitip hanya digunakan untuk keperluan administrasi, keamanan, dan komunikasi terkait penitipan. Titipinn tidak membagikan data penitip kepada pihak lain tanpa izin, kecuali diwajibkan oleh hukum.

12Perubahan & Kontak

Titipinn dapat memperbarui syarat & ketentuan ini sewaktu-waktu. Versi terbaru yang berlaku adalah yang tercantum pada halaman ini. Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kami: